Tak Sehat, OJK Merger 19 PD BPR

Tak Sehat, OJK Merger 19 PD BPR

CIREBON - Mayoritas seluruh keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Cirebon tidak sehat. Karena itu, 12 PD BPR di Kabupaten Cirebon segera dimerger. Sebelumnya, tujuh PD BPR pun sudah dimerger. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, tujuan merger secara kerangka perbankan untuk menjadikan bank tersebut sehat. Sebab, bank sehat harus dibuktikan dengan modal yang kuat sebagai bemper unik menanggulangi kerugian. \"Nah, dari 19 PD BPR di Kabupaten Cirebon, terdiri dari 12 PD BPR Kabupaten Cirebon dengan modal penyertaan milik pemkab, dan 7 PD BPR dengan modal milik pemkab serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat,\" ujar Luthfi usai menerima Kunjungan Kerja Pansus II di kantor OJK, kemarin (31/7). Dia menjelaskan, peleburan 19 BPR menjadi 2 BPR sudah fix menggunakan nama PD BPR Babakan dan PD BPR Astanajapura. Sebab, sudah ada di Perda. Adapun kaitan penggunaan nama PD BPR, lantaran dianggap lebih mumpuni dibandingkan BPR-BPR lainnya. “Bukan tidak ada alasan atau kajian kenapa yang dipilih ini Babakan dan Astanajapura. Dua BPR yang ditunjuk sebagai kantor pusat ini, merupakan BPR terbaik yang secara kesehatan perbankannya lebih mumpuni dibanding BPR lainnya. Untuk merger ini dibutuhkan satu leader atau budaya kerja agar bisa mempengaruhi BPR yang di bawahnya,\" terangnya. Menurutnya, mayoritas PD BPR belum memenuhi modal inti. Modal inti disetor, ditambah dengan laba tahun berjalan, ditambah dengan cadangan. Jadi, kalau diakumulasikan untuk tahun 2019, modal BPR harus memenuhi Rp3 miliar. Sedangkan PD BPR di Kabupaten Cirebon banyak yang belum memenuhi modal inti. \"Nah, pemilik tidak mampu memenuhi modal dalam jumlah besar. Kalau yang 12 PD BPR itu kekurangannya sekitar Rp24 miliar, untuk setoran modal inti. Bagaimana BPR bisa kuat sementara permodalannya saja kurang. Karena itu, kita dorong untuk merger. Mengingat, satu BPR harus memenuhi modal inti Rp3 miliar,\" terangnya. Menurutnya, dari 19 PD BPR yang keuangannya sehat, hanya 1 sampai 2. Sehingga, merger adalah satu keniscayaan yang pasti akan dijalankan. Dengan modal yang kuat dan didukung cakapnya managemen, pengurusnya berkompeten, memiliki integritas, otomatis keuangan akan sehat tumbuh dan berkembang. \"SK merger untuk 7 PD BPR sudah keluar per tanggal 25 Juli. Dan insya Allah tim teknis akan segera merealisasikan. Tinggal penyatuan sistem berikut managemennya. Paling lambat satu bulan. Targetnya, bulan Agustus selesai. Dan harus bisa dilaksanakan,\" terangnya. Sementara itu, Ketua Pansus II, Khanafi menuturkan, dari 19 PD BPR yang sudah dimerger baru 7. Sedangkan sisanya dalam proses. Diharapkan, 12 PD BPR yang akan dimerger dapat segera terealisasi sebelum pergantian anggota DPRD yang baru. Khawatirnya, ketika ganti anggota pansus justru pengesahan perda penyertaan modal bisa lama, lantaran bingung tidak mengetahui substansi dari pembahasan raperda tersebut. \"Jangan sampai lama. Setidaknya, anggota dewan yang lama ada rasa bangga,\" katanya. Adapun permintaan dari kepala OJK untuk masalah suplai yang telah dijanjikan di dalam perda. Insya Allah disiapkan. \"Kami dari wakil rakyat tentu mendukung untuk penyertaan modal untuk PD BPR Kabupaten Cirebon,\" tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: