Laporan Advokat Terkait Stafsus Presiden Ditolak Bareskrim

Laporan Advokat Terkait Stafsus Presiden Ditolak Bareskrim

JAKARTA - Staf Khusus (stafsus) Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra telah minta maaf. Namun, tak menghentikan kontroversi atas pengiriman surat yang dilakukan dirinya.

Terbaru, sejumlah advokat menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri. Andi Taufan dipolisikan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat yang dikirimkan kepada para camat di sejumlah daerah.

Dalam surat itu, Andi Taufan menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet meminta camat ‘memfasilitasi’ perusahaannya dalam upaya pencegahan Covid-19.

Penolakan pelaporan terhadap Andi Taufan itu diungkap salah satu pelapor, M Sholeh.

Sholeh mengatakan, penolakan laporan terhadap bos PT Amartha Mikro Fintek itu dikarenakan laporan dianggap kurang bukti dan terlalu prematur.

Sholeh mengaku, dirinya juga melampirkan bukti berupa kop surat Sekretariat Kabinet RI dalam laporannya ke Bareskrim Polri.

Sholeh menilai Taufan tak punya wewenang membuat surat dengan kop Sekretariat Kabinet RI.

“Kami menduga jangan-jangan kop surat ini hasil curian atau palsu supaya dipercaya oleh camat-camat di Jawa, Sumatra dan Sulawesi,” ucapnya.

Sholeh menyebut penyidik Bareskrim Polri tak sepenuhnya menolak pelaporan yang sudah dilayangkan.

Sebaliknya, penyidik menyarankan agar pelapor melengkapi bukti untuk membuat laporan ulang.

“Pekan depan kami akan datang lagi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, selain melaporkan kembali, pihaknya juga sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Surat kami secara resmi diajukan kepada Kapolri. Kami dikasih tanda terima, surat kami sudah masuk,” tuturnya.

Terpisah, Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menilai Andi Taufan jelas-jelas mencoreng wajah pemerintahan Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: