Bantuan Provinsi Terancam Mundur, Beri Deadline Hingga 25 April 2020

Bantuan Provinsi Terancam Mundur, Beri Deadline Hingga 25 April 2020

CIREBON - Pemprov memberikan deadline kepada Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk segera melakukan validasi dan pangajuan data calon penerima bantuan warga miskin terdampak corona, hingga 25 April 2020.

Hal tersebut disampaikan Kadinsos Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra saat dihubungi Radar Cirebon, kemarin. Menurutnya, hasil rapat dan komunikasi dengan pemprov bahwa batas waktu pendataan sampai 25 April 2020.

“Masih belum ada angka fix untuk jumlah penerima bantuan warga miskin terdampak corona dari Pemprov Jabar. Perhari ini kita masih melakukan pendataan dan validasi. Deadline-nya sampai 25 April 2020,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin (21/4).

Ditambahkan Dadang, Dinsos sudah menggelar rapat dengan pihak kecamatan dan TKSK agar pelaksanaan validasi dan pendataan segera dikebut, agar bisa selesai atau paling tidak, data yang dimasukan sudah maksimal. “Saat ini kita semua lembur. Ini berlaku tidak hanya di Cirebon, tapi se-Jawa Barat,” imbuhnya.

Menurut Dadang, ia pun tidak tahu kapan waktu pelaksanaan distribusi bantuan dari provinsi tersebut. Namun jika melihat waktu yang mepet hingga persoalan pendataan yang terjadi di seluruh wilayah Jawa Barat, bisa jadi pendistribusian bantuan provinsi mungkin baru bisa dilakukan awal Mei 2020.

“Saya kira kalau dilaksanakan April 2020, waktunya terlalu mepet. Belum lagi validasi yang dilakukan se-Jawa Barat. Bisa jadi, baru awal Mei bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, belum pastinya pelaksanaan dan pendistribusian bantuan provinsi, mengundang kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari aktivis Cirebon, Rizky Pratama.

Dia menilai, pemerintah provinsi lambat dalam merespons persoalan sosial yang timbul akibat dampak corona.

“Kita masih berkutat di persoalan data. Saya kira, kita terlambat dari daerah lain. Kasihan masyarakat yang membutuhkan. Mereka merasakan dampak dari data yang tidak update,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: