Pemkot Cirebon Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Pemkot Cirebon Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19, Senin (6/4).

Surat edaran bernomor 443/32-ADM- Kesra tersebut mengatur cara beribadah di bulan Ramadan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.

Setiap pengurus DKM dan masyarakat Kota Cirebon diminta untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat tersebut.

“Surat edaran tersebut kami buat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkap Walikota Cirebon Nashrudin Azis, kepada sejumlah wartawan.

Menurut Azis surat edaran tersebut juga sudah dirapatkan dengan pengurus MUI, At Taqwa Center, Kapolres Cirebon Kota dan Dandim Kota Cirebon serta Ketua DPRD Kota Cirebon di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Rabu (22/4).

Azis meyakini, jika surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Agama tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Baik dari sisi agama, kesehatan, termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Intinya bukan untuk melarang beribadah. Beribadah harus tetap dilakukan, namun di rumah masing-masing. Saat ini, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19. Keputusan ini kami ambil, karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.

Azis mengimbau agar kegiatan ibadah seperti tarawih, tilawah dan buka puasa dilakukan di rumah.

“Termasuk tarawih keliling, takbiran keliling juga ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara,\" ucapnya.

Masih kata Walikota, surat edaran tersebut akan disebarkan ke semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Kota Cirebon.

\"Saya atas nama Pemkot Cirebon meminta agar surat edaran tersebut dipatuhi untuk keselamatan bersama. Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan pengawasan. Jika masih ada yang belum melaksanakan dan masih menggelar salat berjamaah di masjid, maka akan diajak bicara baik-baik dan kekeluargaan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: