Kelayakan Angkutan Perlu Perhatian Khusus

Kelayakan Angkutan Perlu Perhatian Khusus

CIREBON - Peristiwa kecelakaan lalu lintas kerap kali diabaikan pengguna jalan. Terlebih, saat pandemi Coronavirus Disease (covid-19). Pasalnya, seluruh tenaga dan pikiran terkuras habis. 

Kabid Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi Ama PKB SH mengatakan, tidak sedikit para pengemudi mengabaikan keselamatan saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Akibatnya, merugikan penguna jalan lainnya. 

\"Fenomena ketidakdisiplinan berlalu lintas masih terlihat di mana-mana. Seperti saat mengendarai roda dua tanpa helm, dan kendaraan roda empat tanpa mengenakan sabuk pengaman. Sementara speed-nya tinggi,\" ujar Eddy kepada Radar, kemarin (17/5). 

Menurutnya, tidak sedikit orang yang menganggap hal yang wajar dan tentang kecelakaan. Bahkan, tatkala terjadi kecelakaan dengan korban besar pun kesibukannya hanya sebatas laporan. Sementara, pengkajian dan penelitian pada kecelakaan menonjol pun jarang dijadikan acuan. 

\"Padahal, keselamatan menjadi roh dari lalu lintas yang mengapresiasi atas manusia sebagai aset utama suatu bangsa agar tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya,\" tuturnya.

Dia menjelaskan, seharusnya diperlukan membangun algoritma untuk tujuan road safety. Seperti, mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Kemudian, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Serta, membangun budaya tertib berlalu lintas  dan adanya pelayanan prima di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

\"Kecelakaan bus PO Purnamasari adalah kejadian kecelakaan yang kesekian kalinya. Seharusnya kita semua sudah bisa menyimpulkan bahwa kejadian demi kejadian tersebut, akibat kecerobohan pengusaha angkutan umum dalam pengoperasian kendaraan,\" terangnya. 

Salah satunya, sambung Eddy, perawatan kendaraan dan membangun kendaraan yang tua diremajakan tanpa melalui prosedur yang benar. Kemudian, tidak memiliki sistem managemen keselamatan perusahaan angkutan umum. 

Begitu juga terkait kelalaian pengemudi karena tidak paham dengan pengoperasian kendaraan dan jalan yang dilaluinya. \"Artinya, ketidakpahaman tentang muatan ini juga bisa berdampak terhadap kendaraan yang dioperasikannya,\" terangnya. 

Seharusnya, kata Eddy, permasalahan ini sudah dapat diatasi dengan pegawasan terhadap perusahaan-perusahaan angkutan umum di setiap daerah dengan mewajibkan melaksanakan sistem managemen keselamatan perusahaan angkutan umum. 

Sebagaimana yang tertuang dalam PM 85 tahun 2018, tentang sistem managemen keselamatan perusahaan angkutan umum, dan mewajibkan para pengemudinya bersertifikat dengan melalui pendidikan dan latihan sampai dengan uji kompetensi. 

\"Dengan demikian, baik kendaraan maupun wawasan pengemudi bisa terkontrol. Untuk itu, peran pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah bisa bersama-sama memonitor aktivitas dari setiap perusahaan angkutan umum. Sehingga, para pengguna transportasi dalam menggunakan sarana angkutan umum, bisa lebih terjamin keselamatannya,\" paparnya. 

Selain itu, Eddy menjelaskan, kejadian demi kejadian kajian tentang bangunan atau konstruksi dari suatu bus yang dirakit tidak pernah ada. Sebab, setiap ada kecelakaan, pasti ujung-ujungnya pengemudi lalai atau rem blong. 

Seharusnya, suatu produk kendaraan musti melalui uji crash test (uji benturan) Rol over test (uji guling dan kemiringan jalan). Namun, selama ini nampaknya diabaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: