Kemenkeu, Bakal Menaikan Besaran Diskon PPh Pasal 25

Kemenkeu, Bakal Menaikan Besaran Diskon PPh Pasal 25

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Besaran diskon, selama ini sebesar 30 persen.

“Pengurangan angsuran PPh 25 akan dibuat lebih besar. Kalau sekarang 30 persen, itu akan dinaikkan lagi,” kata Kepala Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam video daring, kemarin (24/7).

Dia mengatakan, untuk menjaga ekonomi tidak turun signifikan akibat pandemi Covid-19, maka insentif fiskal akan dimaksimalkan dalam kurun waktu lima bulan ke depan. “Waktunya tersisa tinggal lima bulan lagi. Sementara kuartal III/2020 tinggal dua bulan lagi. Jadi jangan sampai dana insentif yang disiapkan tidak sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai rencana pemerintah akan menaikkan diskon angsuran PPh 25 tidak mungkin optimal untuk menumbuhkan perekonomian pada tahun ini.

“Nah, hal lain yang perlu insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah pembebasan biaya internet untuk pengguna smartphone pribadi dan UMKM. Sebab, penggunaaan internet semakim meningkat namun belum diberikan insentif,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (24/7).

Diketahui, perusahaan saat ini harus membayar PPh pasal 25 dengan cara mencicil setiap bulannya. Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Selain itu, mereka tidak diwajibkan mencicil pembayaran dalam periode tersebut.

Misalnya, perusahaan tahun lalu membayar pajak sebesar Rp100 juta, maka tahun ini estimasi pembayarannya sebesar Rp120 juta. Kemudian, cicilan PPh pasal 25 dibayarkan Rp10 juta setiap bulan. Akan tetapi, jika pada akhir tahun setelah perhitungan ulang PPh pasal 25 yang dibayarkan kurang dari angka tersebut, maka setoran pajak dikembalikan kepada perusahaan. (din/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=5J6Sp2PSROI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: