Tanpa Berfikir Lama, Kejagung Langsung Banding Atas Vonis Bebas dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Tanpa Berfikir Lama, Kejagung Langsung Banding Atas Vonis Bebas dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-kejagung.go.id

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pasca vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan mengajukan banding.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu 18 Maret 2023.

BACA JUGA:Ngeri, Bocah 12 Tahun Terpental saat Dibonceng Motor hingga TewasTerlindas Truk Tronton

Lebih lanjut, untuk vonis tiga terdakwa lain, Ketut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dimana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Mantap! Jalan Lingkar Barat Akan Dibangun Pertengah April 2023

Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.

Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Deklarasi Damai Pilkades Serentak, Begini Kata Kapolsek Sukahaji

Selanjutnya, terdakwa lain yaitu  Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Serta, terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase