TPA Kopi Luhur Kena Sanksi, Truk Pengangkut Sampah Milik Pemkot Cirebon Sudah Tua
Walikota Cirebon Effendi Edo saat mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup saat mengunjungi TPA Kopi Luhur.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, terkena sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI).
Hal tersebut karena terjadi praktik open dumping di TPA Kopi Luhur yang berlokasi di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Selain terkena sanksi, armada atau truk pengangkut sampah milik Pemeritah Kota (Pemkot) Cirebon ke TPA Kopi Luhur, dalam kondisi sudah tua dan butuh peremajaan.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Cirebon, Effendi Edo saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan kerja ke TPA Kopi Luhur, Jumat 13 Juni 2025.
BACA JUGA:AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, DAM Ajak Pelajar Jawa Barat Berinovasi untuk Negeri
BACA JUGA:Hari Jadi Ke-17, Generali Indonesia Menggelar Roadshow Kesehatan di Kota Cirebon
"Di lapangan, kami masih menemui kendala dalam pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. Kondisi armada pengangkut sudah tua dan butuh peremajaan," jelas Walikota Cirebon.
Tidak hanya itu, sejumlah alat berat yang ada di TPA Kopi Luhur, juga dalam kondisi butuh peremajaan.
"Begitu juga alat berat di TPA. Namun demikian kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar sampah dari TPS dapat terangkut seluruhnya," ungkapnya.
Effendi Edo mengatakan, Pemkot Cirebon rutin melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan setiap pekan.
BACA JUGA:Babinsa Kelurahan Sunyaragi Turun Gunung, Dampingi Puskesman Salurkan PMT
BACA JUGA:Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai di Gebang
Kesadaran masyarakat Kota Cirebon untuk menjaga lingkungan sekitar, dinilainya mulai tumbuh dengan baik.
"Ini menjadi modal penting bagi kami untuk mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari hulu ke hilir," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


