Ok
Daya Motor

Dahlan Iskan Tersangka? Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara, Sebut Soal Fitnah Keji

Dahlan Iskan Tersangka? Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara, Sebut Soal Fitnah Keji

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.-Dok. Radar Cirebon-

RADARCIREBON.COMKuasa Hukum Dahlan Iskan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan di media yang menyebut bahwa Mantan Menteri BUMN itu kini telah berstatus tersangka.

Johanes Dipa Widjaja & Partners yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyebutkan, bahwa sampai saat ini kliennya tidak pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dalam pernyataan tertulisnya, Johanes mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur terkait status hukum Dahlan Iskan.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA:Sehari 3 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap, Satu di Gegesik, Dua di Jamblang

BACA JUGA:Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate Pelajar, Targetkan Cetak Bibit Unggul

“Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Radarcirebon.com, Rabu siang, 9 Juli 2025.

Sementara itu, pihak Dahlan Iskan meilai bahwa isu tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik. 

Tujuannya untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Kawasan Olahraga Bima Cirebon Rawan Kriminalitas dan Prostitusi, Begini Tindakan Pemerintah

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di Kuningan: Begini Respon Monohok Kadinkes usai Tim Hotman ke RSUD Linggajati

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. 

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait