Ok
Daya Motor

70 Ribu Warga Kabupaten Cirebon Diblokir dari BPJS, Dampaknya Bikin Dinkes Ketar-ketir

70 Ribu Warga Kabupaten Cirebon Diblokir dari BPJS, Dampaknya Bikin Dinkes Ketar-ketir

Logo BPJS Kesehatan.-bpjs-

RADARCIREBON.COM – 70 ribu warga Kabupaten Cirebon diblokir dari BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Dampaknya adalah merosotnya kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Cirebon menjadi hanya 71,8 persen sehingga tidak ada lagi keistimewaan layanan kesehatan.

Disebutkan bahwa, 70 warga Kabupaten Cirebon diblokir dari BPJS Kesehatan oleh Kemensos lantaran adanya peralihan data dari DTKS ke DTSEN.

Untuk diketahui, tahun 2024 ketentuan nasional menetapkan keaktifan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon 75 persen dari jumlah penduduk.

BACA JUGA:280 Juta Jiwa Telah Terdaftar Sebagai Peserta JKN, BPJS Kesehatan Pastikan PBI Dapat Pelayanan Optimal

Angka ini naik di tahun 2025 menjadi 80 persen. Keaktifan BPJS Kesehatan ini merupakan target yang ditetapkan secara nasional sebagai syarat untuk status UHC Prioritas (Universal Health Coverage Prioritas). 

Nah, dengan status UHC Prioritas ini maka penduduk suatu daerah yang mendaftar BPJS Kesehatan bisa langsung aktif tanpa masa tunggu. 

Sementara itu, dengan menurunnya kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon, maka sulit untuk mewujudkan target 80 persen. 

Jajang Prihatkan selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, mengakui bahwa tantangan menuju UHC Prioritas sangat sulit.

BACA JUGA:43 Ribu Lebih Warga Majalengka Dicoret dari BPJS Kesehatan PBI, Simak Penjelasan Dinas Sosial

BACA JUGA:Reses di Pekalipan, Rinna Suryanti banyak terima keluhan masyarakat soal layanan BPJS Kesehatan Rutilahu

Penyebabnya antara lain banyak peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon yang menunggak iuran. Khususnya peserta BPJS mandiri. 

Sementara itu, Jajang menegaskan, bahwa saat ini tingkat kepesertaan BPJS aktif di Kabupaten Cirebon baru mencapai angka 71,8 persen.

Padahal syarat dari pemerintah pusat adalah 80 persen untuk bisa mendapatkan status UHC Prioritas.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait