70 Ribu Warga Kabupaten Cirebon Diblokir dari BPJS, Dampaknya Bikin Dinkes Ketar-ketir
Logo BPJS Kesehatan.-bpjs-
“Jadi untuk kembali menuju UHC 80 persen itu berat. Sebab, banyak peserta BPJS yang nunggak. Terutama dari segmen BPJS mandiri," ungkap Jajang dilansir dari Harian Radar Cirebon, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA:Kronologi Macan Tutul Masuk ke Gedung Desa Kutamandarakan Kuningan
BACA JUGA:Tukang Bubur Jualan Ganja di Cirebon, Polisi Ungkap Tugas Khusus Tersangka MK
Lebih lanjut, Jajang mengungkapkan, bahwa sekitar 70 ribu peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat melalui Kemensos.
Itu adalah peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Jika dihitung, nilai bantuan yang diberikan pusat mencapai Rp31,7 miliar per tahun.
“Penonaktifan BPJS PBI pusat ini terjadi karena adanya peralihan data dari DTKS ke DTSEN,” kata Jajang, menjelaskan.
Berbeda dengan PBI pusat, BPJS PBI yang dibiayai APBD Kabupaten Cirebon masih aman dan tidak ada tunggakan. Saat ini, jumlahnya mencapai 360 ribu peserta pada tahun 2025.
Namun, kata Jajang, ada kemungkinan terjadi pengurangan kuota tahun depan karena keterbatasan anggaran daerah.
“Sementara untuk PBI yang dibiayai Pemprov Jawa Barat, tahun ini masih diberikan sebesar Rp24,5 miliar. Tapi tahun depan dipastikan tidak lagi ada anggaran dari provinsi,” imbuhnya.
Jajang menjelaskan, bagi masyarakat yang kepesertaan PBI pusatnya dinonaktifkan, masih ada peluang untuk diaktifkan kembali.
Mekanismenya, warga perlu berkoordinasi dengan Puskesos di wilayah masing-masing.
Dari situ, Puskesos akan mengajukan ke Dinas Sosial, lalu diterbitkan rekomendasi yang bisa dibawa ke kantor BPJS Kesehatan langsung oleh yang bersangkutan.
“Jumlah PBI pusat yang dinonaktifkan di Cirebon memang tinggi karena jumlah penduduk kita relatif besar dibanding daerah lain,” paparnya.
Jajang menambahkan, hilangnya keistimewaan UHC berdampak pada rentang waktu aktivasi kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


