INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan sedikitnya 7 orang menjadi tersangka dalam kasus tawuran petani tebu di lahan HGU Pabrik Gula (PG) Jatitujuh.
Dari 7 tersangka itu, 2 diantaranya masih buron. Penetapan 7 orang ini, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.
Terhadap 2 orang yang berstatus buron, polisi telah mengantongi identitasnya dan sedang dalam upaya pencarian.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, untuk tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran oleh Resmob Polres Indramayu.
“Identitas sudah kita kantongi, sedang dilakukan pengejaran,” kata Kapolres, Rabu (6/10/2021).
Diungkapkan dia, para pelaku dikenakan sejumlah pasal yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Rumah Digeledah, Polisi Bawa 2 Koper Dokumen saat Penangkapan Taryadi Usai Tawuran Petani Indramayu
- Buron 7 Bulan, Pencuri di Rumah Dinas Sekda Majalengka Berhasil Ditangkap