Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap terkait adanya foto setelah kejadian pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Choirul Anam, Komnas HAM mendapatkan foto setelah kejadian pembunuhan Brigadir J, pada 8, Juli 2022 atau sesaat setelah kejadian.
Pada foto yang diceritakan Choirul Anam bahwa jenazah Brigadir J masih ada di lokasi, dan hal tersebut sesaat setelah kejadian.
"Foto setelah kejadian tanggal 8, Juli 2022. Sesaat setelah kejadian. Posisi jenazah masih di tempatnya," kata Choirul Anam di depan rapat Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah, Profil dan Biodata
BACA JUGA:Lengkap, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Terbaru, Berikut Rangkuman Keterangan Dokter Forensik
Adanya fakta baru tersebut, sempat membuat ruang rapat Komisi III DPR RI riuh. Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sempat meminta Komnas HAM untuk memperlihatkan foto tersebut.
Namun, Choirul Anam mengaku tidak bisa menunjukkannya ke publik, karena khawatir mengganggu proses penyidikan.
Tetapi, dia bisa menunjukkannya kepada anggota Komisi III DPR RI, tanpa terpublikasi secara luas.
Ketua Komisi III DPR RI lantas meminta agar Choirul Anam menunjukkan kepada pimpinan rapat. Tetapi usulan tersebut langsung diinterupsi oleh anggota lainnya.
BACA JUGA:Khidmat Upacara Bendera, Antusiasme 500 Bikers Aerox ikuti Merdeka Ride di Lembang - Bandung
BACA JUGA:Terungkap! Bukan Squad Lama, tapi Si Kuat, Sosok yang Ancam Bunuh Brigadir J
Lantas Ahmad Sahroni mengusulkan agar foto tersebut dibuka dalam rapat tertutup, yang tidak dipublikasikan. Tapi, lagi-lagi usul itu ditolak untuk menghindari persepsi yang tidak-tidak di masyarakat.
Akhirnya, Choriul Anam tidak jadi membuka foto yang ada di telepon selularnya tersebut. Dia berkeyakinan bahwa foto tersebut sangat penting dan tidak bisa sembarangan diperlihatkan.
"Timsus juga sepertinya sudah punya foto ini," kata Anam, tanpa menyebutkan dari mana sumber foto yang diklaim diambil beberapa saat setelah kejadian pembunuhan Brihadir J.