Radarcirebon.com, INDRAMAYU – Dugaan korupsi makan minum atau mamin santri tahfidz Quran atau penghafal Alquran, memasuki penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu.
Kejari Kabupaten Indramayu, resmi menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mamin santri tahfidz Quran dan mereka adalah kalangan pejabat di Pemkab Indramayu.
Informasi yang dihimpun sementara ini, 4 orang pejabat Setda Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi mamin santri tahfidz Quran.
Dari keempat tersangka, ada dari kalangan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berinisal A dan TH.
BACA JUGA:Volt Anonym Tantang Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, Imbas Tuduh Muhamad Said Fikri sebagai Bjorka
BACA JUGA:Diwawancara di Singapura, Anies Baswedan Mengaku Siap Mencalonkan Presiden, Asal...
Sedangkan dua orang tersangka lainnya dari pejabat pengadaan berinisal N dan pihak pelaksana atau pihak yang melaksanakan program kegiatan makan dan minum santri yaitu EN.
”Keempat tersangka, sudah kita naikan statusnya jadi tersangka,” jelas Kajari Indramayu, Adi Prasetyo SH MH melalui Kasi Inteljen Gunawan SH MH.
Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka.
Hal ini sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing. Sehingga, kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri tahfidzh takhasus/penghapal alquran di kabupaten Indramayu TA 2020.
BACA JUGA:Masih Dibekap Cedera, Paul Pogba Terancam Tak Masuk Skuad Prancis di PD Qatar 2022
BACA JUGA:Bjorka Muncul Lagi, Sebarkan Informasi jika Menkominfo Bakal Diganti
Perbuatan ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah.