BACA JUGA:Pemakaman Ratu Elizabeth II, Tidak Dikubur di Tanah, Begini Prosesnya
"Dengan memasukan sabu ke alat tersebut dan warnanya berubah menjadi ungu,maka dinyatakan bahwa zat atau sabu tersebut mengandung Metamfetamin,”terang AKBP Edwin Affandi.
Dalam kesempatan yang sama Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, di Polres Majalengka telah dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dari perkara atau kasus tindak pidana narkoba yaitu 53 gram sabu sabu dan berupa daun ganja kering sebanyak 53 gram.
“Ini dilakukan merupakan bentuk Sinergitas dalam pelaksanaan penegakan hukum, saya selaku Kejari Majalengka yang membuat surat ketetapan status BB,"
BACA JUGA:Bukan Hanya Strategi, Ini Alasan Shin Tae Yong Mainkan Marselino Ferdinan Hanya 45 Menit
"Kapolres Majalengka selaku penyidik dan hakim Pengadilan Negeri Majalengka, dengan adanya pemusnahan BB ini diharapkan menjadi bentuk kerja sama antara APH baik Penyidik Kepolisian, Penuntut Umum dan juga Pengadilan yaitu Hakim” tutur Kejari Majalengka Eman Sulaeman. (rdh)