MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polres Majalengka menggelar razia di sejumlah tempat hiburan karaoke dan peredaran miras hingga narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis 24 November 2022 malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama Kasat Samapta Iptu Adam Rohmat Hidayat, KBO Sat Res Narkoba Iptu Zenal Abidin beserta anggota.
BACA JUGA:Dukung Perekonomian di Daerah Agen Laku Pandai bjb BiSA Diberi Penghargaan
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya mengatakan, Razia itu dalam rangka mengantisipasi peredaran miras ilegal serta peredaran berbagai jenis narkoba.
"Pada kegiatan kali ini menerjunkan 25 Personil Gabungan Fungsi Polres Majalengka," tuturnya.
Sejumlah Tempat hiburan Karaoke yang disisir petugas itu diantaranya Karaoke Tiga Dara dan Karaoke Putrajaya yang berada di Jalan KH Abdul Halim Majalengka dan kios-kios yang menjual minuman keras.
BACA JUGA:Personel Polresta Cirebon Berikan Trauma Healing bagi Anak-anak di Cianjur
"Dalam razia itu target pemeriksaannya pengunjung, pegawai dan pemandu lagu di sejumlah karaoke itu,"
"Sasaran lainya mulai identitas KTP, miras dan berbagai jenis narkoba," ungkapnya.
"Alhamdulillah razia kali ini berjalan lancar. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya peredaran miras ilegal dan narkoba ditempat hiburan karaoke," ujarnya.
BACA JUGA:Diapresiasi Pemerintah Pusat, Program Jabar Masagi Akan Direplikasi secara Nasional
Namun, kita berhasil menyita dari kios - kios tempat penjualan miras sebanyak 58 botol berbagai merk dan miras jenis ciu sebanyak 58 botol," terangnya.
Selain mengantisipasi peredaran miras ilegal dan narkoba di tempat hiburan malam ini, petugas juga memberi himbauan semua pengunjung dan pegawai agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Mari kita jaga bersama sama menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka ini," imbau Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya. (rdh)