Lebih lanjut dikatakan, Kota Cirebon tahun 2022 mendapatkan kurang lebih sekitar Rp5 Milyar.
Itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 yang diperbarui dengan UU Nomor 39 tahun 2011 dan berdasarkan PMK Nomor 2 tahun 2002 berkaitan dengan besaran DBH CHT.
Dana yang didapat tersebut, lanjut Mei Hari, diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.
“Untuk kesejahteraan masyarakat prosinya mendapatkan 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan sisanya untuk bidang penegakan hukum,” ungkap Mei Hari.
“50 persen tersebut dibagi kembali menjadi dua, 20 persen khusus untuk peningkatan mutu bahan baku, biasanya ini ditunjukkan kepada pertanian tembakau dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
“Karena di Kota Cirebon tidak punya pertanian tembakau, dana tersebut bisa dialokasikan untuk tahun berikutnya. Sedangkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa berupa pembagian BLT, pelatihan kerja, ataupun masyarakat sekitar yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya lagi.