Pemilu 2024 Berpotensi Diikuti 18 Parpol, Verfak Perbaikan Enam Partai di Cirebon Selesai Dilakukan

Minggu 11-12-2022,08:00 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan untuk enam partai. 

Hasil dari verifikasi tersebut nantinya akan dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

Kemudian, diputuskan apakah enam partai tersebut lolos sebagai partai peserta pemilu 2024.

BACA JUGA:Mau Liburan? Inilah Trik Mendapatkan Tiket Pesawat Murah

Keenam partai tersebut yakni Partai Umat, PSI, Hanura, PKN, Garuda dan PBB yang pada Kamis 8 Desember 2022 kemarin, hadir di pleno hasil rekapitulasi verfak KPU di Hotel Apita. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr H Sopidi MA mengatakan ada dua verfak yang dilakukan yakni verfak kepengurusan dan keanggotaan. 

"Ini tahap perbaikan, sebelumnya sudah dilakukan verfak tapi karena belum memenuhi syarat maka diberikan waktu perbaikan," ujarnya. 

2

BACA JUGA:Mengundang Kontroversi, Said Iqbal: Jangan Pilih Parpol Setuju UU KUHP

Menurut dia, saat ini sudah ada 9 partai di parlemen dan memenuhi Parlementhary tresshold yang merupakan partai peserta pemilu 2019. 

Selain itu, 3 partai lainnya saat verfak tahap awal sudah dinyatakan memenuhi syarat sementara Untuk 6 partai. 

Seluruhnya ini nantinya masih menunggu hasil dari KPU RI untuk penetapannya ditanggal 14 Desember. 

BACA JUGA:Kalahkan Inggris, Prancis Tantang Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022

"Jadi kalau nanti semuanya memenuhi syarat, 2024 itu ada 18 partai peserta pemilu, tapi kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka jumlahnya juga akan berkurang, penetapannya di 14 Desember 2022, kewenangan KPU Kabupaten hanya melakukan Verfak, penetapan peserta itu domain KPU RI," imbuhnya. 

Saat verfak perbaikan, KPU menerima sampling dari sipol yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, untuk Partai Umat sample yang dilakukan verfak sebanyak 326 anggota. 

Dari hasil verfak tersebut, 275 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 51 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kategori :