CIREBON, RADARCIREBON.COM – 4 orang warga Sumatera Selatan melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian di Kota Cirebon.
Keempat tersangka penipuan dan pencurian tersebut berinisial M, TA, J dan RZR.
M berasal dari Pagar Alam Sumatera Selatan, sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Emat Lawang Sumatera Selatan.
Para pelaku melakukan aksi penipuan dan pencurian dengan modus memperdaya korbannya dan mengakku memiliki kemampuan supranatural.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Cirebon Kota membutu pelaku hingga ke Banten.
BACA JUGA:3 Ide Kerja Sampingan Berikut Ini Berpeluang Membuat Kamu Kaya Raya
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras
Setelah berhasil melancarkan aksinya di wilayah Kota Cirebon, keempat pelaku berusaha melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Cirebon Kota.
Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah terminal di wilayah Banten saat hendak kabur menyebrang ke Sumatera.
Selain mengamankan pelaku, Polres Cirebon Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah print out rekening BRI.
Menurut polisi, semua barang bukti tersebut atas nama korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Begal di Depan SMPN 11 Cirebon Ditangkap, Ternyata Geng Motor
BACA JUGA:Wajah Pencuri Ini Langsung Viral, Masuk Kos-kosan Putri Lalu Kabur Diteriaki Maling