JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mendapat kesempatn untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023, pledoi Richard Eliezer membuat haru.
Dalam pledoinya, Richard Eliezer menyebut bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.
Richard Eliezer mengaku tidak pernah berpikir jika dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo yang juga atasannya tersebut.
BACA JUGA:Tanggapi Aksi Pembakaran Al-Qur’an oleh Rasmus Paludan, Begini Kata Menlu Swedia
“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati," ujarnya membacakan pledoi.
Richard Eliezer mengaku sebagai seorang bawahan berpangkat rendah dengan pangkat bharada.
Richard harus mematuhi perkataan dan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” sambungnya.
BACA JUGA:Hadiri Rakor MUI Jabar, Wagub Uu: Ulama dan Umara Harus Bersinergi
Bahkan, tutur Eliezer, kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai dan justru dimusuhi.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” ucap Bharada E membacakan pledoi.
Dalam membacakan nota pembelaan atau pledoinya, Eliezer menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri.
BACA JUGA:Anthony Sinisuka Ginting Peringkat Dua Dunia, Jonatan Christie Keempat
Ia menceritakan bahwa dirinya telah mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara.
Serta sempat menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tuanya.
Dia juga kembali menyampaikan permintaan maafnya pada keluarga Brigadir J atas penembakan yang terjadi.
BACA JUGA:Hasil Undian Semifinal UEFA Nation League 2022-2023, Empat Negara Siap Rebut Tiket Final
Selain itu Bharada E juga meyampaikan perminta maafannya karena bapaknya harus kehilangan pekerjaan atas kasus yang tengan dijalaninya, serta dia juga menyampaikan perminta maafnya kembali pada keluarganya.
Eliezer dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. (jun)