Kemenkominfo Desak Penyedia Layanan Medsos Men-Takedown Konten Ngemis Online

Jumat 27-01-2023,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mencegah beredarnya konten ngemis online di sejumlah media sosial (medsos) dan website, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak penyedia layanan medsos di takedown.

Kabar Kemkominfo minta penyedia layanan medsos takedown konten ngemis online, diungkap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo Usman Kansong. 

Kemkominfo sendiri disebut tengah mempersiapkan mekanisme khusus dalam upaya memerangi konten ngemis online. 

BACA JUGA:Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

Menurut Kansong, Kemkominfo tengah mempertimbangkan pemberian sanksi pada penyedia layanan medsos yang lamban dalam proses takedown konten ngemis online. 

Selain menyampaikan langkah Kemkominfo perangi konten ngemis online.

Kemkominfo juga meminta masyarakat Indonesia mengisi ruang digital dengan hal yang positif. 

2

BACA JUGA:Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

Marak fenomena ngemis online membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk turun tangan.

Akibatnya Mensos Risma keluarkan surat edaran bagi Pemerintah Daerah (Pemda), untuk tindak pelaku ngemis online di media sosial.

Sebelumnya, Mensos memang pernah berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dijagokan Partai Golkar pada Pilkada 2024, Jawa Barat atau DKI Jakarta?

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah," kata Menso Risma baru-baru ini.

"(ngemis online) itu memang engga boleh," tegasnya.

Larangan tentang ngemis online ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023. 

Kategori :