JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Nikita Mirzani baru saja mendapat vonis bebas jadi kasus hukum yang menjeratnya.
Kini, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani dilaporkan lantaran melakukan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Trunoyudo Wisnu Andikk mengatakan benar adanya laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut, disebut Niki melakukan live di media sosial menyebut ciri-ciri korban dengan diduga menjelekannya.
BACA JUGA:Sudah Terima Berkas Kasus KDRT Venna Melinda, Kejati Jatim Segera Lakukan Ini
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
Selain itu, Niki disebut korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Lantaran hal tersebut akhirnya korban melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pornografi Online Internasional
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan."
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
BACA JUGA:Akhirnya, Badan Geologi ESDM Keluarkan Peta Kawasan Rawan Bencana
Niki dilaporkan pasal tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam laporannya.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. (jun)