Mas Menteri Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD atau MI

Sabtu 01-04-2023,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tes membaca menulis dan berhitung pada saat mau masuk SD atau MI oleh pemerintah pusat dicabut.

Ini adalah kebijakan baru dari Kemendikbudristek.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. 

BACA JUGA:BMKG dan USAID Jalin Kerja Sama Bangun Sistem Peringatan Dini Bencana

"Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, kemampuan Calistung yang dibangun secara instan adalah konsep yang salah. 

Untuk mengakhiri hal tersebut, Nadiem menyampaikan ada 4 fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Pendidikan Karakter Penting Untuk Kepedulian Sesama

Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan. 

Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

"Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” imbuh Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. 

BACA JUGA:PSM Makassar Juara Liga 1 Musim 2022-2023, Persib dan Persjia Rebutan Runner Up

Kata Nadiem, Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru.

Oleh karena itu, ada 3 target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan, salah satu di antaranya yakni menghapus tes calistung. 

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat.

Kategori :