Kejagung Siap Kembalikan Aset Negara sebesar RP 8 Triliun dari Kasus BTS Kominfo

Jumat 19-05-2023,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Logo Piala Dunia 2026 Resmi Diluncurkan FIFA di Los Angeles

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Plate langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan. (jun)

Kategori :