JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Denny Indrayana akan segera diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan hoax membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bahwa pemanggilan Denny Indrayana akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dinasehati oleh AM Hendropriyono Terkait Konflik Palestina-Israel
“Ya pada saatnya akan diperiksa,” kata Komjen Pol Agus Andrianto didepan awak media, Jumat 2 Juni 2023.
Kendati demikian, Komjen Pol Agus Andrianto itu tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan terhadap Denny Indrayana.
Ia hanya memastikan laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:SBMI Sorot Lemahnya Penegakan Hukum TPPO Buruh Migran Indonesia, Nih Contohnya
“Sedang diteliti, ini kan arahan pak Kapolri. Jadi sudah jelas kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan ke onaran atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
BACA JUGA:Peringati Bulan Bung Karno, Forki Kota Cirebon Gelar Kejuaraan Karate 2023
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.
BACA JUGA:Panji Gumilang Beberkan Alasan Indonesia Tidak Mau Membuka Hubungan Diplomatik dengan Israel
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Perdana Produk B35
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF. Dia menyebutkan, uraian kejadiannya yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
"Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong ( Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," pungkasnya.