Di sisi lain, di tengah rencana uji coba 2 kapal tersebut, Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso menegaskan bahwa bangunan galangan kapal tersebut masih disegel.
Pihaknya juga sudah mengecek ke lokasi dan tidak mendapati adanya aktivitas di dalam tempat produksi. Karenanya, pihaknya meminta agar aspek perizinan tersebut diselesaikan.
Sebab, galangan kapal Mahad Al Zaytun tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).