Waspada Uang Mutilasi, Apa Itu? Begini Penjelasan BI

Senin 11-09-2023,20:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Belakangan ini marak beredar uang mutilasi di masyarakat.

Selain merugikan secara finansial, jika terbukti melakukan mutilasi uang, hukuman pidana siap menanti.

Oleh sebab itu, Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai uang mutilasi yang beredar di masyarakat.

Lalu, apakah yang disebut uang mutilasi?

BACA JUGA:5 Cara Mudah Cairkan PayLater, Cepat dan Aman, Ini Daftar Aplikasi yang Bisa Digunakan

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, uang mutilasi adalah uang dengan ciri-ciri uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan yang palsu.

Kemudian, lanjut Erwin, ciri-ciri lain dari uang mutilasi adalah tersebut mempunyai nomor seri yang berbeda.

Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.

Uang mutilasi viral lewat video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp 100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.

BACA JUGA:Tantangan Serius dari Bojan Hodak untuk 6 Pemain Akademi Persib, Siapa Cepat dia Dapat

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

"Uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi," ucap Erwin.

Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI.

Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.

Kategori :