JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang berkasnya sudah dilengkapi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sempat dikembalikan oleh Kejagung.
"Penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.
Oleh karena itu, Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas perkara telah dilengkapi tersebut ke JPU.
“Penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke JPU,” ucapnya.
BACA JUGA:Ketua Umum Viking Bicara Masa Depan Bobotoh dan Manajemen Persib, Pilih Masing-masing Atau Sinergi?
Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan berkas tersebut akan dikembalikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Teja Tampil 'Kesetanan', Ini Motivasinya Saat Menghadapi Persikabo 1973
Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ucapnya. (*)