SUMBER, RADARCIREBON.COM - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon di sektor parkir cukup besar. Bahkan, tidak sedikit pihak ketiga menawarkan jasa pengelolaan parkir. Tawaran itu sekaligus memberi garansi keselamatan dan kesehatan bagi para juru parkir (jukir).
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya mengatakan, realisasi retribusi parkir hingga September 2023 sudah 99,15 persen atau Rp495 juta dari target Rp500 juta. Namun, ada kenaikan di perubahan 2023 yakni Rp640 juta. Artinya, jika dipersentasekan baru Rp80 persen.
"Target retribusi parkir tahun ini naik termasuk capaiannya jika dibandingkan tahun 2022 lalu yakni Rp427 juta, dengan realisasi Rp579 juta atau 100 persen lebih," kata Yayan, kepada Radar, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (11/10).
Kedepan, kata Yayan, untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, pihaknya akan menggunakan pihak ketiga. Sebab, jika dilihat dari kesejahteraan jukir lebih terjamin. Pun BPJS nya. Gaji sesuai UMR. Hanya saja, para jukir menolak ketika ditawarkan itu. Padahal, pihak ketiga ini sebagai bentuk antisipasi kebocoran dari sektor parkir.
BACA JUGA:Bangsawan Cirebon Dapat Gelar Ph.D dari Abide University and Institute Amerika
BACA JUGA:Bojan Hodak Pelatih Terbaik Liga 1 Pekan ke-15, Tak Disangka Justru Bobotoh Masih Meragukan
"Sebetulnya potensi PAD dari retribusi parkir itu jauh lebih besar dibandingkan pajak parkir. Maka pengelolaan parkir melalui pihak ketiga adalah solusinya. Ini yang akan kita kaji lagi," terangnya.
Apalagi, pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi melalui perbup nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kerjasama pengelolaan tempat parkir. Yang mengatur tentang klausul pihak ketiga.
"Banyak pihak ketiga yang nyamperin ke kami, menawarkan pengelolaan parkir, seperti dari Jakarta, Majalengka, dan Kota Cirebon. Mereka siap memenuhi target setiap tahunnya. Hanya saja, kita belum siap eksekusinya, karena ada hal yang bikin tidak kondusif," ungkapnya.
Yayan menyampaikan, dari 40 kecamatan, hanya 20 kecamatan yang dipungut retribusinya. Sebab, ada kendala dalam menarik retribusi. Selain keterbatasan SDM juga dibatasi kewenangan jalan provinsi dan pusat. "Jukir kita yang resmi itu ada 498 orang yang terbesar di 287 titik dari 20 kecamatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Paylater BCA Diblokir, Simak Penyebab Hal Ini Bisa Terjadi
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Uang Pung yang Diributkan Ibu-ibu saat Pilwu Bakung Lor Cirebon, Apa Itu?
Menurutnya, potensi parkir di Kabupaten Cirebon selama ini hanya mengandalkan di pusat - pusat keramaian. Rencananya, di sejumlah titik keramaian Dinas Perhubungan akan menerapkan sistem parkir progresif yakni, per jam dengan kelipatan yang sama. Lokasinya seperti di sepanjang jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung. Kemudian jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, dan sepanjang jalan Fatahillah Sumber - Weru.
"Tujuan memberlakukan parkir progresif ini salah satu upaya Dishub untuk meningkatkan PAD dan menghindari Kemacetan mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas di jalur tersebut," ucapnya.
Secara target, kata Yayan, setiap tahun selalu naik. Bahkan, untuk menggenjot PAD dari sektor parkir, pihaknya akan mencoba retribusi parkir secara progresif di sembilan pasar milik pemerintah daerah. "Pasar daerah juga akan jadi target pajak retribusi progresif," tandasnya.
Sejauh ini, tarif retribusi parkir kendaraan belum ada kenaikan. Sesuai perda nomor 43 tahun 2016 tentang tarif retribusi parkir. Untuk roda dua Rp1000. Roda tiga dan roda empat Rp2000, sementara yang roda enam, ada Rp4000. Tarif tersebut direncana mengalami perubahan melalui perda tentang pajak dan retribusi yang saat ini masih dibahas di pansus DPRD Kabupaten Cirebon. (sam)
BACA JUGA:Gegara ‘Uang Pung’ Pilwu, Ibu-ibu Geruduk Balai Desa Bakung Lor Cirebon
BACA JUGA:Dapat Limit Rp 20 Juta, Paylater BCA Bisa Dipakai di Mana Saja? Simak Yuk