“Satpol PP Kota Cirebon menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal penertiban APS yang dipasang dengan melanggar perda,” ujarnya.
Di sisi lain, Devi juga mengimbau kepada partai politik, bacaleg maupun bakal kontestan politik lainnya untuk bersama-sama memiliki kesadaran dalam menaati ketentuan.
"Tidak hanya dalam hal penempatan pemasangan APS, melainkan juga secara konten untuk tidak mengandung unsur kampanye. Kiranya bisa dipahami dan disadari bersama, bahwa saat ini belum masa kampanye. Selain itu dari segi lokasi pemasangan APS, harus memperhatikan ketentuan dalam perda yang terkait ketertiban umum,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cirebon Henry Napitupulu SE mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan penertiban terhadap alat sosialisasi berupa spanduk, baliho, poster dan sejenisnya yang dalam pemasangannya melanggar ketentuan perda.
“Kegiatan ini kita lakukan rutin dalam rangka penegakan perda dan mewujudkan lingkungan Kota Cirebon yang tertib. Tidak hanya spesifik bacaleg, melainkan juga materi atau konten lainnya,” katanya.
Pihaknya juga berharap, semua pihak dapat menaati ketentuan Perda tentang Ketertiban Umum. Diakuinya, penegakan perda merupakan salah satu tugas dari Satpol PP.
"Hanya saja, para pihak juga diharapkan memiliki kesadaran untuk berlaku tertib dan taat aturan dalam hal pemasangan APS. Memang ini tugas kami dan khusus mengenai APS berkonten politik, kami juga koordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon. Tapi kami juga berharap, semua pihak untuk taat aturan dalam pemasangannya,” ujarnya.