Samuel Sunarya, Pelaku Kekerasan kepada Dokter Gigi di Bandung Terancam 3 Tahun Penjara

Selasa 24-10-2023,23:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pelaku penganiaya dokter gigi wanita di Kota Bandung, yakni Samuel Sunarya (29) terancam hukuman pidana.

Samuel Sunarya terjerat pasal  351 dan 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengancaman.

Akibatnya, Samuel Sunarya terancam hukuman penjara selama 3 tahun. 

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Samuel Sunarya pada Senin 23 Oktober 2023 petang. 

BACA JUGA:Dengan Gaya yang Santuy, PSI Resmi Deklarasi Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024

Samuel Sunarya sempat bersembunyi di bunker rumahnya di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Penangkapan ini buntut dari tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Samuel Sunarnya terhadap Vissi El Alexandra (28).

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, bahwa Samuel telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat ke korban Vissi El Alexandra. 

Penganiayaan tersebut terjadi di klinik Mal Pascal 23, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Bantah Dirinya Bakal Gantikan Posisi Mahfud MD, Jika Presiden Jokowi Reshuflle Kabinet

Saat ditangkap, kata Budi, Samuel pun sempat menolak untuk ikut ke Markas Polrestabes Bandung. 

Polisi juga menemukan dua senjata air soft gun dan air gun milik Samuel di rumah tersebut.

“Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk korban sudah dibuang oleh tersangka. Tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan memenuhi unsur Pasal 351 dan Pasal 336 KUHP, karena sudah ada ancaman, luka, dan visum,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) terlihat pria muda ini mengenakan jaket jins, bercelana pendek, berkacamata, dan menghunus pisau. 

BACA JUGA:Besok, di Istana Negara Ada Pelantikan Pejabat, Apakah AHY Atau Jenderal TNI Dudung Abdurachman?

Kategori :