Kuwu dan Perwakilan Perangkat Desa se-Indonesia Kepung Istana dan Gedung DPR RI, Tuntut Ini..

Selasa 05-12-2023,03:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

”Karena Desa memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunannya sendiri tidak ditentukan dan di intervensi oleh pemerintah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Muali, para kuwu dan perangkat desa datang ke Istana Negara dan Gedung DPR RI, untuk menagih janji sesuai dengan tuntutan, yakni mengesahkan dan mengetuk palu revisi Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014.

Seyogianya selalu menjaga Marwah Kuwu atau kepala desa untuk menetralisir dari ranah politik menjelang Caleg dan pemilu.

BACA JUGA:Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Lahan di Kesambi

”Jadi, kita ke Istana Negara dan Gedung DPR RI dengan niat tulus dan murni untuk menagih janji sesuai dengan tuntutan mengesahkan revisi Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014,” pungkasnya. (*)

Kategori :