Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA:Berlaga di Ajang Piala Asia 2023 Qatar, Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia
Terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun sejak Tltahun 2008. (rdh)