Kasus PIP, Kejari Kota Cirebon Bakal Panggil Saksi Ahli dan Pihak Bank

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi ditemui RadarCirebon.Com, Rabu (16/4/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penanganan Kasus penyimpangan dana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN7 Kota Cirebon masih terus dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Selain pihak sekolah, siswa, orang tua dan KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, penyidik Kejari Kota Cirebon juga akan memanggil staf ahli DPR RI dari salah satu partai politik terkait kasus ini.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi ditemui RadarCirebon.Com, Rabu (16/4/2025) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu staf ahli anggota DPR RI dan rencananya akan hadir pada pekan depan.
“Kita sudah bersurat dan melakukan pemanggilan pada pekan depan itu salah satu staf ahli anggota DPR RI,” katanya, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA:Kebijakan Donald Trump Bikin Resah Pengusaha di Cirebon
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 4 Minuman Berprotein Tinggi Alami, Cocok untuk Diet
Selain memanggil staf ahli DPR RI, Slamet menyebutkan, pihak Kejari Kota Cirebon juga akan menelusuri keterlibatan pihak bank dalam penyaluran dana PIP tersebut.
“Diduga memang ada pengkondisian terkait dengan penyamaan pin rekening masing-masing siswa, kita sedang dalami ini, apakah pihak sekolah yang mengharuskan sama atau memang bersekongkol dengan pihak bank,”sebutnya.
Dijelaskan Slamet, penyidik masih menunggu hasil audit dari auditor terkait dengan kerugian negara.
“Untuk tersangka sampai saat ini belum bisa kami sampaikan, tapi kita sedang fokus di SMA Negeri 7 terlebih dahulu.
BACA JUGA:Update Kasus Bocah 12 Tahun Tersiram Alkohol: Polres Cirebon Kota Bakal Beri Kejutan Awal Pekan Depan
"Selain itu, kami juga akan memanggil saksi dari Kementerian Pendidikan terkait teknis penyaluran dana,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: