Hukuman untuk Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis, Termasuk BPD
RADARCIREBON.COM - Netralitas aparat pemerintahan sampai yang terbawah di level desa sedang diuji menjelang Pemilu 2024.
Kepala desa hingga perangkat desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa alias BPD termasuk yang tidak boleh ikut politik praktis.
Dengan demikian, tidak boleh ikut kampanye, baik kampanye calon presiden, calon kepala daerah maupun calon legislatif.
Sanksinya ternyata cukup berat. Bisa dipidanakan. Yakni hukuman pidana penjara hingga denda.
BACA JUGA:Gara-gara Konflik, Desa Gempol Satu-satunya di Cirebon Tak Menyerap Dana Desa 2023
BACA JUGA:Penampakan 2 Senjata Tajam yang Digunkan MM Menghabisi Nyawa Istri saat Tidur Pulas
Netralitas Aparatur Sipil Negara hingga perangkat desa menjadi isu yang terus dipertanyakan di hari-hari mendekati Pemilu.
Seperti saat ini ketika Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pada masa kampanye terbuka netralitas ASN dan perangkat desa menjadi sorotan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang. Itu karena tidak sedikit calon legislatif maupun Timses capres yang terus berupaya menggaet dukungan rakyat dengan segala cara.
Para kepala desa hingga perangkat desa tak luput dari bujuk rayu para caleg dan timses capres untuk berpihak dan menggaet dukungan masyarakat.
BACA JUGA:Satu Tim Pesaing Indonesia Gugur, Skuad Garuda 1 Langkah Lolos 16 Besar
BACA JUGA:APK Caleg Bertebaran di Pemakaman Cirebon, Bawaslu Akan Bergerak
Untuk menjaga netralitas kepala dan perangkat desa, serta BPD, Bupat Karawang sampai menerbitkan surat edaran Nomor: 141/6706/DPMD tentang Netralitas Kepala Desa, Anggota BPD, dan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.
Di dalam surat tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepulloh, menegaskan bahwa, seluruh kepala desa, perangkat desa dan BPD di Kabupaten Karawang, tidak boleh terlibat politik praktis.