"Lalu, mereka kembali ke pinjol ilegal atau rentenir yang aksesnya dinilai lebih mudah meskipun dengan bunga yang begitu besar," kata Kiai Aziz.
Oleh karena itu, Kiai Aziz meminta agar pihak bank memberikan kemudahan akses permodalan bagi para ibu yang ingin mengembangkan usahanya.
"Kami ingin agar pihak perbankan dalam mengucurkan KUR bisa lebih dipermudah," katanya.
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan sejumlah cara untuk membedakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan ilegal.
"Pertama, cek di wesbsite OJK. Saat ini ada 101 aplikasi yang terdaftar sebagai pinjol legal dan resmi. Kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal," katanya.
Kedua, lanjut Fredly, perhatikan permintaan akses ponsel saat mengajukan pinjaman. Aplikasi yang meminta akses peminjam hingga ke daftar kontak dan galeri bisa dipastikan ilegal.
"Kalau yang resmi, itu hanya meminta akses dengan istilah camilan, yakni camera, lokasi, dan mikrofon," ungkap dia.
BACA JUGA:Cegah Aksi Kenakalan Remaja, Kapolresta Cirebon: Kalian Adalah Calon Pemimpin Bangsa
Ketiga, kata dia, bunga yang besar dan di luar nalar. Sebab, menurutnya, banyak pinjol yang menawarkan pinjaman dengan mudah, tetapi bunganya bisa dua kali lipat dalam tempo 10 hari. Kadi, kata dia, perlu hati-hati.
Sedangkan perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cirebon, Surahman Firdaus menyampaikan, pihaknya menyediakan akses permodalan dalam bentuk KUR yang terdiri dari beberapa kategori.
"Pertama, KUR supermikro, maksimal pengajuan Rp 10 juta yang diproses di BRI Unit."
"Sudah ada di seluruh kecamatan dan bisa mengajukan sesuai wilayah kerjanya. Bunganya hanya tiga persen per tahun," katanya.
BACA JUGA:Bisa Menyehatkan Mata, Ini Dia Sejuta Manfaat Buah Rambutan bagi Kesehatan
Kedua, lanjut dia, KUR Mikro untuk pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.
"Ketiga, KUR kecil. Kalau yang ini bisa diproses di KCP. Program ini untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta," katanya.