JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam melakukan proses penerjemahan Al-Quran dalam 26 bahasa daerah yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dan Kementerian Agama itu telah melakukan sebanyak 26 bahasa daerah yang diterjemahkan, seperti bahasa Gayo, Batak, Dayak, Banyumasan, Bali, Kaili, Melayu Ambon, hingga Toraja.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, M.Isom Yusqi," Bahwa terobosan ini menjadi upaya Kemenag mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat Indonesia.
Kemenag melakukan proses rigit dalam tahapan penerjemahan supaya dapat menghasilkan terbaik.
BACA JUGA:Ganjar di Cirebon: Jangan Ingkari Janji
Tahapan itu diawali dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
“Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” ujar Isom di Jakarta yang dikutip dari kemenag, Sabtu, 27 Januari 2024.
Selanjutnya usai proses identifikasi, lalu tahap pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Dan pimpinan yang terkait bisa membahas usulan bahasa daerah (scoring) dan merekomdasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Kemudian proses selanjutnya Penetapan dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) juga perjanjian kerjasama dengan pihak daerah. Hal itu disiapkan pertunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya dan kesepakatan lainnya.
BACA JUGA:Mahasiswa IAIN Cirebon Borong TIga medali di Ajang Limnas
Lalu tim penerjemah melakukan penerjemahan Al-Quran dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan. "Tahap kolaborasi antara tim penerjemah dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,"jelas Isom.
Berikutnya proses mastering Al-Quran, ditahap ini tim ahli membuat layout Al-Qura terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Quran Balibang Diklat.
Setelah tashih, dilakukan uji publik. Ini menjadi tahap penting berikutnya. Tim melakukan penerbitan terbatas lalu meminta masyarakat untuk menguji dan memberikan masukan. Setelah itu, masuk ke tahap digitalisasi agar terjemah jiga dapat diakses melalui Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio.
"Saat ini sudah tersedia Terjemah Al-Qur'an Bahasa Daerah bagi pengguna Android dan iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store," terang Isom.
BACA JUGA:Yuk Bikin KTP-el Tak Perlu Lama! Disdukcapil Gencar Sosialisasi IKD
Setelah proses digitalisasi selesai, dilakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksana dan penyelenggara. Akhirnya, produk unggulan Baliitbang Diklat Kemenag ini diperkenalkan kepada publik. Ini sekaligus menandai akhir dari serangkaian tahapan penyusunan Terjemah Al-Qur'an Bahasa Daerah. (len)