JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer terus dilakukan.
Salah satunya adalah pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja Rabu, 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Leptospirosis
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Sayembara Penulisan Buku Keagamaan Islam, Hadiahnya Ratusan Juta, Segera!
BACA JUGA:Polwan Cantik Polresta Cirebon Berbagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Pada kesempatan tersebut Menteri Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.
"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas dalam raker dengan Komisi II DPR RI.
Adapun kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Bey Machmudin: Jamin Stok Beras di Jabar Aman Hingga Lebaran
BACA JUGA:Sikapi Hak Angket, Ketua Bappilu PPP: Serahkan Keputusan Akhir kepada Pimpinan
BACA JUGA:Liga 1 Tinggal Berapa Pekan? Jadwal Persib vs Persikabo 1973
Pertama, Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembjna Kepegawajan (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasa! 65 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kedua, Komisi ll DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata datam database BKN sehingga penataan tenaga non ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.