Pada babak semifinal Championship Series melawan Bali United, Persib terkena hukuman denda sebesar Rp50 juta.
Tingkah laku buruk penonton yang terjadi pada pertandingan semifinal leg kedua melawan Bali United di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024 tersebut adalah tindakan pitch invader.
Dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 223/L1/SK/KD-PSSI/V/2024 yang ditandatangani ketuanya Eko Hendro Prasetyo, SH., M.H., disebutkan, PERSIB mendapatkan sanksi denda Rp 50 juta karena tingkah laku buruk 3 orang penonton yang masuk ke dalam lapangan permainan yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Disebutkan, apa yang dilakukan penonton tersebut melanggar Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. "Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tulis Komite Disiplin PSSI.
BACA JUGA:Komnas HAM Temui Keluarga Vina di Cirebon, Pertemuan Digelar Tertutup untuk Media
Andang Ruhiat tentu saja mengecam masih adanya Bobotoh yang melakukan tindakan pitch invader yang berbuah sanksi.
Karena ada ancaman sanksi yang lebih berat, Andang meminta dengan tegas, Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invation dan tindakan melanggar lainnya pada pertandingan final.
Namun himbauan dari Andang, rupanya tidak dihiraukan para penonton. Kini denda yang diterima Persib lebih berat akibat perilaku buruk.
Sementara itu, pertandingan leg kedua Madura United vs Persib Bandung di Final Championship Series Liga 1, bakal terjadi sore nanti.
Laga Persib vs Madura United, bakal digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Jumat 31 Mei 2024 pukul 19.00 WIB.*