Temuan Baru! Judi Online Bisa Deposit Melalui Pulsa Seluler, Begini Langkah Kominfo Untuk Memberantasnya

Rabu 19-06-2024,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Suhendrik Mundur sebagai Bakal Calon Walikota dari PDIP

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sebelumnya, PPATK mendeteksi aliran uang terkait judi online mengalir ke 20 negara. Bahkan total uang tersebut mencapai angka triliunan rupiah.

"(Aliran uang judi online) ada 20 negara, saat ini terdeteksi yang bernilai trilliunan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

BACA JUGA:Tinjau Kondisi Citarum, Sekda Jabar: Pembersihan Sampah di Jembatan BBS Batujajar Terus Dilanjutkan

Dijelaskan, aliran uang dari judi online terbanyak di negara ASEAN. Dia menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran ribuan rekening terkait judi online yang mengalir ke luar negeri.

"(Terbanyak) ASEAN. Ada ribuan rekening (yang sudah diblokir)," jelasnya. (*)

Kategori :