Foto Vina – Eky di Rumah Sakit Jadi Novum untuk PK Saka Tatal, Tidak Ada Luka Samurai

Rabu 24-07-2024,11:58 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM – Sebanyak 8 alat bukti baru diajukan tim kuasa hukum pemohon Saka Tatal di Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu, 24, Juli 2024.

Dari daftar novum tersebut di dalamnya terdapat foto yang menunjukkan korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita, tidak terdapat luka seperti ada dalam dakwaan.

Luka yang dimaksud adalah sabetan dan tusukan senjata tajam jenis samurai.

Dalam pembacaan memori PK, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan, pada foto Eky dan hasil visum - autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

BACA JUGA:Foto-foto dari Ruang Sidang PN Cirebon, Terlihat Krisna Murti Ajak Saka Tatal Bercanda

Kemudian novum lain yang dianggap signifikan adalah bukti nomor 4 berupa foto serpihan daging korban di baut penopang lampu PJU yang diambil pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Sidang PK saat ini masih berlangsung dipimpin oleh Hakim 1 Rizki Yunia SH, Hakim 2 Galuh Rahma Esti SH, Hakim 3 Yustisia Permatasari SH.

2

Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

BACA JUGA:Sugianti Iriani Pengacara Pegi Setiawan Hadiri Sidang Saka Tatal, Ini Tujuannya?

Pada foto tersebut dan hasil visum - autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.

Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

BACA JUGA:Gadis Pabuaran Cirebon Endorse Judi Online Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Satu Kali

Kategori :