Sumpah Pocong Saka Tatal, Ajang Mencari Popularitas dari Kasus Vina Cirebon

Sabtu 10-08-2024,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

"Tapi peristiwa ini tidak menjadikan sumpah pocong sebagai tradisi di Ciledug maupun Cirebon secara umum," jelasnya.

BACA JUGA:Masyarakat dan Satgas TMMD di Desa Kubang, Diberi Suplemen untuk Kesehatan dan Stamina

BACA JUGA:Ribuan Warga Penasaran Sumpah Pocong Saka Tatal

Kejadian adanya sumpah pocong di Ciledug sendiri, sambung Raden Chaidir, terakhir terjadi sekitar 10 tahun lalu. 

"Jadi sudah lama sekali. Saya menduga untuk saat-saat ini masyarakat Ciledug sendiri sudah tidak menghendaki adanya cara seperti itu," ujarnya.

Chaidir menyebutkan, pelaksanaan sumpah pocong, terutama dalam penanganan kasus hukum seperti kasus Vina, tidak relevan.

"Penanganan hukum harus tetap berpedoman pada prosedur yang ada dan bukan berdasarkan sumpah pocong," sebutnya.

BACA JUGA:SDN Bima Gelar Kegiatan Pramuka

2

BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Jum'at Curhat di Desa Danawinangun dan Desa Kaliwulu

Karena menurutnya, kasus yang terjadi pada 8 tahun silam itu, merupakan kasus pidana murni.

"Jadi tidak bisa kita memakai sumpah pocong misalnya untuk menjadi dasar pertimbangan hukum, sumpah pocong sangat tidak relevan," tegasnya.

Adapun sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal, dilaksanakan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat siang 9 Agustus 2024 kemarin.

Prosesi yang dijalani Saka Tatal itu, bentuk respon atas ucapan Iptu Rudiana yang bersedia melakukan sumpah pocong jika merekayasa kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.

BACA JUGA:166 Mahasiswa FEB UGJ Raih Gelar CAP

BACA JUGA:Pasca Penertiban Warem Goa Macan, Sekdes Ditunjuk Plt Kuwu

Untuk membuktikan ucapan Iptu Rudiana tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajak ayah kandung Eky itu melakukan sumpah pocong bersama-sama.

Kategori :