JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penangkapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dalam perkara dugaan kasus korupsi kebijakan impor gula 2015-2023 tidak ada kaitannya dengan urusan politik.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa 29 Oktober 2024 kemarin
Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik melakukan tugasnya berdasarkan alat bukti yang ada.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
BACA JUGA:Jelang Debat Perdana Pilkada Kota Cirebon 2024, Eti-Suhendrik Masih Unggul Dalam Survei
BACA JUGA:Kinerja Q3 BTPN Syariah Sesuai Prediksi: Konsisten Perbaiki Kualitas, Nasabah Dilayani Tuntas
BACA JUGA:Melihat dari Dekat Mushaf Al-Qur'an Terjemahan Bahasa Cirebon Bagongan
Ia menekankan, penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara."
"Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
BACA JUGA:Laba BSI Capai 21,60 persen, Sehat dan Sustain
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Bertemu Habib Lutfi, Prabu Diaz Ditunjuk Sebagai Penanggung Jawab Haul Sunan Gunung Jati
"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.