Ada Rencana Pemutihan, Verifikasi Data Penerima BPJS Kesehatan dari Pemerintah Sedang Berlangsung

Sabtu 18-10-2025,04:03 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

JAKARTA, RADARACIREBON.COM – Pemerintah masih melakukan perhitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan perhitungan selesai.

"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria maupun jumlah, karena misalnya ada data yang harus diverifikasi akibat perubahan kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas lama," kata Prasetyo..

BACA JUGA:Jabar Jadi Primadona Inveastor untuk Manenanmkan Modalnya

BACA JUGA:WNA Boleh Jabat Direksi di BUMN, KPK Siap Tindak Jika Melanggar Hukum Indonesia

BACA JUGA:Pemerintah Siap Kucurkan Dana Sebesar Rp30 Triliun BLT untuk 35 Juta KPM

Perlu diketahui, salah satu perhatian pemerintah saat ini adalah penanganan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia, yang secara administratif seharusnya sudah dihapuskan.

"Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ucap dia.

Terkait apakah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan nantinya berlaku untuk seluruh peserta yang menunggak, Prasetyo mengatakan hal tersebut masih dalam proses verifikasi.

BACA JUGA:Pasca Ditinggal Ayah, Remaja Ini Putus Sekolah Demi Menghidupi Sang Ibu

BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Lapas se-Jabar Ikuti Kemah Pramuka Setya Dharma Bakti Pemasyarakatan

BACA JUGA:Chef dan FnB Service dari Berbagai Daerah Perebutkan Piala Archipelago Black Box Battle ke-16

"Ini sedang kita verifikasi datanya dengan kondisi yang berbeda-beda di setiap kelasnya dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dibahas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut pemutihan ini merupakan upaya meningkatkan akses pelayanan.

Tunggakan iuran terjadi karena berbagai hal, misalnya peserta sektor informal yang dipindahkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). (*)

Kategori :