CIREBON, RADARCIREBON.COM – Bulan November menjadi waktu pembahasan rencana besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, Apindo, serta serikat pekerja.
Hingga saat ini, Depeko Kota Cirebon belum memulai pembahasan terkait besaran UMK tahun 2026 mendatang.
Ketua KSPSI Kota Cirebon, M Fahrozi, mengatakan bahwa kalangan buruh di Kota Cirebon meminta kenaikan UMK 2026 minimal sebesar 10 persen.
Menurut Fahrozi, usulan tersebut didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terhadap 60 item kebutuhan pokok pekerja. Hasil perhitungan menunjukkan adanya kenaikan harga kebutuhan yang mencapai di atas 10 persen.
BACA JUGA:KDM Sebut Rakerkonas Apindo jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
“Ada 60 item yang disurvei, mulai dari beras, gula, kopi, daging ayam atau sapi, telur, minyak goreng, hingga kebutuhan sandang seperti pakaian, sewa rumah, ongkos transportasi, lemari, bahkan biaya rekreasi. Dari hasil survei, kenaikannya sekitar 10 persen,” ujar Fahrozi saat ditemui, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, sejak tahun 2015 pemerintah menentukan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur penyesuaian upah berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB).
“Biasanya kenaikan UMK hanya berkisar 7 persen, kadang 6 persen, bahkan pernah hanya 3 persen,” katanya.
Fahrozi menjelaskan, rata-rata pertumbuhan PDB di Kota Cirebon hanya sekitar 4 persen, sedangkan kenaikan inflasi umumnya berkisar 2–3 persen.
BACA JUGA:Ratusan Pencari Kerja Serbu Disnaker Cirebon, Rebutkan 35 Posisi di Perusahaan F&B Baru
“Menjelang akhir tahun, yakni November–Desember, inflasi dan PDB biasanya turun. Itu dijadikan acuan penetapan UMK. Namun, saat Januari–Februari inflasi justru naik, sehingga upah yang ditetapkan tidak lagi mencukupi kebutuhan pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Drs Agus Suherman, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi terkait pembahasan UMK tahun 2026.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi, termasuk dari Dewan Pengupahan Provinsi. Setelah itu baru dilakukan pembahasan di tingkat kota,” ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya bersama Apindo dan serikat pekerja berkomitmen menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Kota Cirebon agar investasi terus meningkat.
BACA JUGA:Disnaker Gelar Bimtek Petugas Antar Kerja