Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Histeris di Ruang Sidang

Kamis 05-03-2026,16:13 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah fantastis, hampir mencapai dua ton.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, Fandi divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.

Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini langsung memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang.

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Inilah Keutamaan Malam Lailatul Qadar di Akhir Ramadhan

BACA JUGA:Tumbang Sebelum Turnamen, Deretan Pemain Bintang Ini Terancam Absen di Piala Dunia 2026

Begitu amar putusan dibacakan oleh majelis hakim, suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam berubah haru. 

Sejumlah anggota keluarga Fandi yang sejak pagi menunggu jalannya persidangan tak kuasa menahan tangis. 

Mereka bahkan sempat berteriak takbir sebagai bentuk luapan emosi setelah mendengar putusan hakim.

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah

BACA JUGA:Statistik Terbaru Messi vs Ronaldo: Tanpa Penalti, La Pulga Ungguli CR7

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Kebijakan KDM: Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota yakni Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Kategori :