Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Histeris di Ruang Sidang

Kamis 05-03-2026,16:13 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Soal Uang Rp8,2 Juta dari Kapten Kapal

Selain itu, Ridwan juga menyinggung soal uang sebesar Rp8,2 juta yang sempat dipermasalahkan dalam kasus ini. 

Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari sistem kerja di kapal internasional.

Menurutnya, uang tersebut bukan bonus atau imbalan khusus, melainkan dana operasional yang nantinya akan dipotong dari gaji kru kapal.

“Semua kru kapal menerima uang tersebut dengan jumlah berbeda. Itu bukan imbalan atau hadiah. Bahkan uang itu ditawarkan oleh kapten kapal,” ujarnya.

Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman Mati

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. 

Bahkan dalam kasus ini, jumlah sabu yang diselundupkan mencapai hampir dua ton.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Fandi dianggap terlibat dalam upaya menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika tersebut.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Sidang Putusan Digelar di PN Batam

Sidang pembacaan putusan perkara ini digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Batam. 

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara pengadilan, sidang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, sidang sempat mengalami keterlambatan dan baru dimulai setelah tengah hari.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa majelis hakim harus segera membacakan putusan karena masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 12 Maret 2026.

Kategori :