Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Histeris di Ruang Sidang

Kamis 05-03-2026,16:13 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Klaim Tidak Terlibat Sindikat Narkoba

Tim penasihat hukum berpendapat bahwa unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. 

Menurut mereka, jika unsur dakwaan tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Bakhtiar menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila semua unsur dakwaan terbukti.

“Jika dakwaan tidak terbukti, maka seharusnya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan. Namun tentu keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” tegasnya.

Posisi Fandi Hanya Sebagai ABK

Penasihat hukum lainnya, M. Ridwan, menjelaskan bahwa posisi Fandi dalam kapal Sea Dragon hanya sebagai anak buah kapal atau ABK dengan jabatan second engineer.

Menurut Ridwan, Fandi bekerja di kapal tersebut melalui proses resmi dan direkrut oleh agen pelayaran. 

Ia bahkan sempat berpindah dari kapal sebelumnya sebelum akhirnya bekerja di kapal Sea Dragon.

“Fandi hanya ABK yang bekerja di bawah komando kapten kapal. Ia tidak bertanggung jawab atas muatan yang dibawa kapal,” kata Ridwan dalam keterangannya.

Ridwan juga menyebutkan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan jaringan narkotika internasional yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.

Klarifikasi Aliran Dana Rp2,5 Juta

Dalam persidangan juga sempat dibahas mengenai aliran dana sebesar Rp2,5 juta yang disebut dalam tuntutan jaksa. 

Namun menurut tim penasihat hukum, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa uang tersebut dibayarkan oleh Fandi kepada pihak lain untuk membantu proses mendapatkan pekerjaan.

Ridwan menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada seseorang bernama Hasiholan yang membantu proses perekrutan kerja melalui agen.

“Dalam persidangan juga diakui bahwa Fandi justru yang membayar uang tersebut. Jadi bukan menerima uang sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Kategori :