Pertimbangkan Upaya Banding
Meski kliennya tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan jaksa, tim penasihat hukum menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim secara mendalam.
Jika dinilai tidak sesuai dengan harapan, mereka membuka kemungkinan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun apabila putusan tidak sesuai dengan fakta yang kami yakini, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Bakhtiar.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan Disway.id dengan judul: Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton