Hakim menegaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Forkopimda Cirebon Sidak Pasar dan SPBU Jelang Ramadhan, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
Mulai dari keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, hingga penjelasan terdakwa selama persidangan.
Faktor yang Meringankan Hukuman
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyebut terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman bagi Fandi Ramadhan.
Salah satu pertimbangan utama adalah bahwa terdakwa belum pernah terjerat perkara pidana sebelumnya.
Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, Fandi dinilai bersikap sopan serta kooperatif.
Faktor-faktor tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pengacara Optimistis Kliennya Bebas
Sebelum putusan dibacakan, tim penasihat hukum Fandi sebenarnya cukup optimistis klien mereka dapat terbebas dari tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, bahkan menyatakan pihaknya yakin majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
Menurut Bakhtiar, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim pengacara menjelang sidang putusan.
Mereka hanya berharap hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Tidak ada persiapan khusus karena keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Kami hanya berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujar Bakhtiar.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses pembuktian, pihaknya tidak melihat adanya keterlibatan langsung Fandi dalam jaringan sindikat narkotika yang dituduhkan jaksa.